DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang memuat informasi publik yang berada dalam penguasaan BBIB Singosari dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan DIP merupakan wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui jenis, ringkasan, penanggung jawab, serta mekanisme memperoleh informasi yang tersedia di BBIB Singosari.
klik untuk melihat dokumen: Daftar Informasi BBIB Singosari