Struktur Organisasi

Dewan Pengawas BLU
Dewan Pengawas BLU BBIB Singosari melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pejabat pengelola badan layanan umum dalam menjalankan pengelolaan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Satuan Pemeriksaan Intern
Satuan Pemeriksaan Intern BBIB Singosari mempunyai tugas melakukan Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas di BBIB Singosari. Memastikan kesesuaian dan akuntabilitas seluruh proses yang ada di BBIB Singosari.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, informasi dan hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta penatausahaan barang milik negara.
Kelompok Substansi Pelayanan Teknis

Kelompok Substansi Pelayanan Teknis BBIB Singosari bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis secara menyeluruh dalam pemeliharaan pejantan ternak unggul, peningkatan mutu genetik, produksi semen beku berkualitas, serta pengembangan inseminasi buatan. Unit ini berperan penting dalam memastikan kesehatan, manajemen pakan, pengawasan kualitas, dan optimalisasi performa genetik ternak guna mendukung penyediaan bibit unggul nasional serta peningkatan produktivitas peternakan Indonesia.
Kelompok Substansi Layanan Produk dan Jasa
Kelompok Substansi Layanan Produk dan Jasa BBIB Singosari bertugas memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dan para pemangku kepentingan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya, pengelolaan penyimpanan serta distribusi hasil produksi, hingga pengelolaan informasi dan promosi produk. Unit ini juga berperan dalam pencatatan dan dokumentasi hasil produksi, pelayanan purna jual, serta pemantauan mutu semen ternak unggul guna memastikan kualitas layanan, kepuasan pelanggan, dan keberlanjutan distribusi produk peternakan unggul secara profesional.
Unit Usaha dan Kerjasama