HAK ATAS INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik:
- Informasi merupakan kebutuhan setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14 tahun 2008
- Badan Publik memberikan akses kepada setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik kecuali:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi dapat menghambat proses penegakkan hukum; mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan atas persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap data dan rahasia pribadi seseorang; memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan informasi yang tidak boleh diungkapkan menurut undang-undang.
- Informasi yang belum dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik.
- Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran saat permintaan diterima.
- Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan maupun belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.
- Layanan Permohonan Informasi Publik di BBIB Singosari tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya yang berkaitan dengan penggandaan, Materai, dan lain lain, akan dibebankan pada pemohon informasi Publik
- Apabila pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permohonan informasi anda atau memberikan sebagian dari yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukan alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan permohonan informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima pengajuan keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Sumber : UU Nomer 14 Tahun 2018