LABORATORIUM UJI MUTU
Laboratorium Uji Mutu Semen BBIB Singosari merupakan lembaga yang independen dan profesional untuk menghasilkan mutu data pengujian yang valid sehingga mampu memenuhi kebutuhan serta harapan pelanggan dengan cara :
- Memahami, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai ISO/IEC 17025:2021 serta melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap efektivitas penerapannya.
- Melakukan perbaikan/peningkatan secara terus menerus.
- Menyelenggarakan kegiatan laboratorium secara tidak memihak, terstruktur dan dikelola sedemikian sehingga untuk menjaga ketidakberpihakan.
- Melakukan kegiatan laboratorium dengan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja saat pengambilan sampel, pengujian serta mendukung pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Semua personil yang terlibat memahami dokumen mutu, menerapkan kebijakan dan prosedur serta menyadari relevansi dan pentingnya kegiatan sebagai kontribusi dalam pencapaian tujuan sistem manajemen
Jenis Pengujian
Derajat keasaman (pH), Motilitas Semen, Konsentrasi Semen (jumlah sel sperma), Livabilias Sel Sperma (Persentasi Hidup Sel Spermatozoa), dan Abnormalitas sel sperma
Bentuk Sample
Semen Segar, Semen Cair, dan Semen Beku
Waktu pelaksanaan
30 – 60 menit sejak diterimanya permohonan
Waktu pelaksanaan : 1 – 5 hari
TEMPAT UJI KOMPETENSI
Tempat Uji Kompetensi (TUK) BBIB Singosari Memiliki:
- Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang Jelas
- Organisasi yang Profesional
- Sarana dan Perangkat yang Lengkap
- Sistem Manajemen yang Handal
- TUK yang Terverifikasi
Skema :
- Inseminator Ruminansia Besar
- Pemeriksa Kebuntingan (PKB) Ruminansia Besar
- Asisten Teknis Reproduksi (ATR) Ruminansia besar
SERTIFIKASI KOMPETENSI
sebagai TUK dan layanan pemasaran yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP).
Kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan untuk ruang lingkup (skema sertifikasi) Ruminansia Besar Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan (PKB) dan Asisten Teknis Reproduksi (ATR) dan atau skema pengembangan lainnya serta Sertifikasi Perpanjangan.
Lama waktu pelaksanaan
- 1- 3 hari dengan jumlah asesi per skema minimal 10 orang dan atau sesuai kesepakatan dan penghitungan tarif.
- akomodasi
- konsumsi
- sarana praktek
- manajemen dan komunikasi Edukasi Informasi/Promosi