Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan BBIB Singosari memiliki tugas pokok sebagai berikut :

"Produksi, Pemasaran, Pengujian dan Pemantauan Mutu Semen Ternak Unggul serta Penyusunan dan Penguatan Metode Inseminasi Buatan"

About Image
About Image
About Image
About Image
 
 

BBIB Singosari memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan laporan.
  2. Pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon pejantan ternak unggul.
  3. Pelaksanaan produksi dan pemberian saran teknis produksi semen ternak unggul.
  4. Pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu semen ternak unggul.
  5. Pelaksanaan penguatan metode inseminasi buatan dan produksi semen.
  6. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kesehatan pejantan ternak unggul.
  7. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kesehatan pejantan ternak unggul.
  8. Pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul.
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis bidang inseminasi buatan.
  10. Pelaksanaan kerjasama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha.
  11. Pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian dan pemasaran hasil produksi.
  12. Pengelolaan prasarana dan sarana produksi.
  13. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan.
  14. Pelaksanaan pemeriksaan intern.
  15. Pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bbib.