BBIB Singosari sebagai Badan Layanan Umum yang memiliki tugas utama melakukan Produksi, Pemasaran, Pengujian dan Pemantauan Mutu Semen Ternak Unggul serta Penyusunan dan Penguatan Metode Inseminasi Buatan, memiliki berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan pengalaman lebih dari dua puluh delapan tahun BBIB Singosari telah memproduksi semen beku dari bangsa sapi (Limousin, Simental, Aberdeen Angus, Brangus, Brahman, Ongole, Madura, Bali, Friesien Holstein dan Wagyu) dan bangsa kambing (Peranakan Ettawa, Boer, Saanen dan Senduro).

VISI DAN MISI

 

KEMENTERIAN PERTANIAN

Visi

Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong

Misi

- Mewujudkan ketahanan pangan
- Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
- Pengelolaan Kementerian Pertanian yang bersih, efektif dan terpercaya

DIREKTORAT JENDERAL
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Visi

“Terwujudnya Kedaulatan dan Keamanan Pangan Asal Ternak”

Misi

  1. Mewujudkan ketahanan pangan asal ternak
  2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing ternak dan produk ternak
  3. Mengembangkan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan
  4. Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik bidang peternakan dan kesehatan hewan

BALAI BESAR INSEMINASI
BUATAN SINGOSARI

Visi

 "Terwujudnya pusat unggulan benih ternak dan layanan BLU inovatif secara berkelanjutan untuk mendukung peternakan Indonesia yang Maju, Mandiri dan Modern"

Misi :

  1. Meningkatkan sumber daya dan teknologi benih ternak yang modern dan berkelanjutan.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan BLU yang inovatif.
  3. Meningkatkan pelayanan publik yang professional dan berintegritas.
 


       




LOGO BBIB SINGOSARI

SETETES MANI SEJUTA HARAPAN

SEJARAH

 

2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor :12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

2020

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 43 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari.

 

2010

BBIB Singosari ditetapkan menjadi PK-BLU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan NO : 54/KMK.05/2010, tanggal 5 Februari 2010

 

2004

statusnya ditingkatkan menjadi Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 681/Kpts/OT.140/11/2004, tanggal 25 Nopember 2004.

 

1996

ditetapkan sebagai Pusat Pelatihan Inseminasi Buatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan No. 52/OT.210/Kpts/0896, tanggal 29 Agustus 1996. Walaupun sebenarnya pelatihan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1987.

 

1988

statusnya ditingkatkan menjadi Balai Inseminasi Buatan Singosari dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 193/Kpts/OT.212/2/1988, tanggal 29 Pebruari 1988.

 

1986

kerjasama dengan pemerintah Jepang dalam proyek pengembangan BIB Singosari (The Strengthening of Singosari AI Centre – ATA 233) melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Sejak saat itu dikembangkan Program Uji Zuriat (Progeny Test)

 

1984

Direktur Jenderal Peternakan menetapkan sebagai Cabang Balai Inseminasi Buatan Singosari.

 

1982

pemindahan lokasi dari Wonocolo ke Singosari Malang

 

1978

Pemerintah Pusat mengambil alih pengelolaan laboratorium dan ditetapkan sebagai Cabang Balai Inseminasi Buatan Wonocolo dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 314/Kpts/Org/5/1978, tanggal 25 Mei 1978

 

1976

Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Belgia (AB 05 dan ATA 73) mendirikan laboratorium semen beku di Wonocolo Surabaya