Kekayaan alam melimpah ruah yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa ini perlu diurus oleh orang-orang yang mempunyai semangat entrepreneur, semangat untuk membangun negara Indonesia yang tercinta ini untuk lebih maju dari sekarang. Semangat birokrasi yang entrepenerur bertujuan melakukan efektif dan efisien dalam setiap kegiatan yang dilaksanakannya menuju persaingan yang sehat.
 Sebagai langkah konkrit mewiraswastakan birokrasi dilakukan oleh PK BLU BBIB Singosari yang mengacu dasar hukum BLU adalah UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. Pasal 1 butir (23) mengatakan BLU adalah : instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisensi dan produktifitas. Total kompensasi yang diterima dalam bentuk remunerasi oleh pegawai atas jasa yang telah diterapkan segera diterapkan di PK BLU BBIB Singosari. Sebagai  salah satu dari dua satuan kerja (satker) di kementerian Pertanian yang menerapkan sistem keuangan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) BBIB Singosari siap mengganti penerimaan tunjangan kinerja (TUKIN) menjadi remunerasi. Dalam persiapan menuju remunerasi, PK BLU BBIB Singosari dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma)  dengan didampingi Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) dan Eselon I direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selain menyusun job grading dan simulasi remunerasi juga mulai melakukan pengembangan-pengembangan layanan yang akan siap diluncurkan untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat luas guna peningkatan pendapatan BLU. Go Remunerasi BBIB Singosari !!! Penulis : drh. Sarastina, MP
 Sebagai langkah konkrit mewiraswastakan birokrasi dilakukan oleh PK BLU BBIB Singosari yang mengacu dasar hukum BLU adalah UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. Pasal 1 butir (23) mengatakan BLU adalah : instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisensi dan produktifitas. Total kompensasi yang diterima dalam bentuk remunerasi oleh pegawai atas jasa yang telah diterapkan segera diterapkan di PK BLU BBIB Singosari. Sebagai  salah satu dari dua satuan kerja (satker) di kementerian Pertanian yang menerapkan sistem keuangan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) BBIB Singosari siap mengganti penerimaan tunjangan kinerja (TUKIN) menjadi remunerasi. Dalam persiapan menuju remunerasi, PK BLU BBIB Singosari dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma)  dengan didampingi Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) dan Eselon I direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selain menyusun job grading dan simulasi remunerasi juga mulai melakukan pengembangan-pengembangan layanan yang akan siap diluncurkan untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat luas guna peningkatan pendapatan BLU. Go Remunerasi BBIB Singosari !!! Penulis : drh. Sarastina, MP