Penulis : DR. drh Andi Widodo W.

Dalam rangka mewujudkan penyelengaraan tugas Pemerintah dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan bertanggung jawab. Untuk  itu semua diperlukan spesifikasi  tugas dan fungsi dalam pembinaan karier dan peningkatan mutu PNS.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1994 tentang kebijakan untuk mengembangkan Jabatan Fungsional di lingkungan Pegawai Negari Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah diperlukan Jabatan Fungsional didalam penyelenggaraan pemerintah. Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut pejabat fungsional lingkup pertanian memiliki kinerja, keterampilan manajerial, kedisiplinan diri, motivasi kerja, kemandirian, kemampuan kerja sama, kematang emosi, akses kepada kepada sumber informasi dan minat pengembangan diri yang tinggi dan baik.

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang tercantum dalam struktur organisasi yang diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Di BBIB Singosari penataan pegawai dalam penyelenggaraan Pemerintahan telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Berbagai keahlian SDM di kelola dan ditempatkan sesuai kopetensinya. Saat ini jumlah pegawai BBIB Singosari sebanyak 129 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)  sebanyak 95 orang,  pegawai Pemerintah Non pegawai Negeri (PPNPN) 34 orang dengan struktur seperti pada Tabel 1.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Balai ini maka terdapat Berbagai Jabatan Fungsional   yaitu Pengawas Bibit Ternak (20 orang), Pengawas Mutu Pakan (4 orang), Medik Veteriner (8 orang), Paramedik Veteriner (5 orang), Penata Humas (1 orang), Analis Kepegawaian (1 orang)dan Agendaris (1 orang). Jumlah PNS di Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak) adalah terbanyak karena mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan bibit ternak meliputi pemeliharaan ternak, pengukuran variable teknis performa, penampungan semen sampai dengan pelaksanaan laboran.

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak (Jabfung Wasbitnak) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan peternakan dan kesehatan hewan khususnya dalam pelaksanaan perbibitan dan peningkatan produksi ternak. Jabfung Wasbitnak itu sendiri memiliki pengertian, Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak. Jabfung Wasbitnak termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Dalam pelaksanaannya tugas pokok dari Wasbitnak adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.

Jabfung Wasbitnak juga merupakan jabatan karier dimana seorang Wasbitnak apabila akan naik jenjang jabatan maka harus mengumpulkan angka kredit. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Semua hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional Wasbitnak diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya.

Masa depan PNS yang menjadi pejabat Fungsional termasuk wasbitnak mempunyai prospek yang baik. Selain itu dalam  perkembangannya Jafung ini memiliki tantangan dan akan menjadi kompetitif yang didukung dengan kinerja dari masing-masing Jabfung wasbitnak dengan mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang perlu dipedomani oleh para jabatan fungsional Wasbitnak.

Dengan telah ditetapkannya Permentan No. 42 tahun 2014, tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih Ternak, diharapkan Wasbitnak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Saat ini Jabfung Wasbitnak BBIB Singosari masih bekerja di lingkup BBIB Singosari. Sesuai amanah dari Permentan 42 tahun 2014 Diharapkan Wasbitnak BBIB Singosari pada tahun 2017 dapat berperan lebih aktif untuk mengawal program pemerintah dalam kegiatan penambahan indukan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan produksi dan reproduksi serta peredaran, pembinaan kelompok ternak indukan, kegiatan Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting) 2017,  rekording ternak, seleksi, rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) serta peredaran bibit, keberlangsungan wilayah sumber bibit, uji performan dan uji zuriat.

Tanggung jawab pengembangan unggas lokal merupakan tugas dari semua komponen, baik pemerintah pusat, daerah masyarakat dan tentu   Jabfung Wasbitnak BBIB Singosari sehingga unggas lokal dan Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) lainnya dapat berkembang agar dapat menjadi tuan rumah dinegerinya sendiri.

Jabfung Wasbitnak yang profesional harus menjadi agen perubahan dan pembaharuan sosial di lingkungan masyarakat, khususnya bidang perbibitan ternak, bertanggungjawab secara profesional dan terus menerus meningkatkan kompetensi. Seorang Wasbitnak haruslah memiliki keberanian, kemauan dan kemampuan. Berani menyampaikan ide, berkata benar, bertindak cepat. Mau untuk maju, untuk berubah kearah yang lebih baik lagi, mampu dalam hal keilmuan yang mumpuni, pengetahuan yang luas, dan analisis yang hebat.

Oleh karena itu  diharapkan kedepan Pejabat Fungsional Wasbit nak BBIB Singosari melakukan program peningkatan kompetensi secara berkelanjutan sehingga berperan dalam mengawal program pengembangan pembibitan secara Nasional.