Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari merupakan salah satu Unit Kerja Kementerian Pertanian yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) sejak tahun 2010 yang ditetapkan melalui SK Menteri Keuangan No : 54/KMK.05/2010, tanggal 5 Pebruari 2010. Sebagai institusi BLU, BBIB Singosari terus meningkatkan kualitas layanan dan berinovasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu upaya untuk mewujudkan BLU yang efektif, transparan, akuntabel, beriorentasi pada hasil dan menjaga praktek bisnis yang sehat, setiap tahun instansi BLU termasuk BBIB Singosari melaksanakan penandatanganan Kontrak Kinerja antara pimpinan BLU dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, bertempat di Gedung Yusuf Anwar Kantor Pusat Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dihadiri oleh 37 pimpinan BLU bidang jasa lainnya. Kontrak kinerja merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dalam pembahasannya juga melibatkan kementerian/lembaga yang membawahi BLU dan berpedoman pada  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 33/PB/2014 tanggal 27 Okt 2014 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Lainnya.
Setelah acara penandatangan kontrak kinerja dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umumâ€. FGD tersebut bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di masing-masing satker BLU guna mencari solusi dan tindak lanjut.
Salah satu upaya untuk mewujudkan BLU yang efektif, transparan, akuntabel, beriorentasi pada hasil dan menjaga praktek bisnis yang sehat, setiap tahun instansi BLU termasuk BBIB Singosari melaksanakan penandatanganan Kontrak Kinerja antara pimpinan BLU dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, bertempat di Gedung Yusuf Anwar Kantor Pusat Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dihadiri oleh 37 pimpinan BLU bidang jasa lainnya. Kontrak kinerja merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dalam pembahasannya juga melibatkan kementerian/lembaga yang membawahi BLU dan berpedoman pada  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 33/PB/2014 tanggal 27 Okt 2014 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Lainnya.
Setelah acara penandatangan kontrak kinerja dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umumâ€. FGD tersebut bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di masing-masing satker BLU guna mencari solusi dan tindak lanjut.