BBIB Singosari memperingati HUT RI ke 72 tahun dengan melaksanakan upacara bendera di kaki gunung Arjuna. Sang Merah Putih dikibarkan dengan diiringi lagu Indonesia Raya, semua nampak himat mengikuti pengibaran dengan memberi hormat. Upacara diikuti seluruh pegawai PNS dan pegawai kontrak. Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti memakai seragram Korpri. Semangat dengan semboyan memperingati HUT RI ke 72 dengan “INDONESIA KERJA BERSAMAâ€.
Dalam upacara 17 Agustus 2017, sekaligus memberikan piagam pada karyawan yang sudah memberikan pengabdiannya selama 10 tahun dan 30 tahun berupa satya lencana karya satya. Sebanyak 6 orang yang diberikan satyalencana 10 tahun (warna perunggu) dan 3 orang untuk satyalencana 30 tahun (warna emas). Piagam yang diberikan langsung di tanda tangani oleh bapak Presiden Joko Widodo. Satya Lancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya. Dasar hukum pemberian Satya lencana karya satya adalah :
1.    UU No. 20 Tahun 2009 ttg. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
2.    PP No. 1 Tahun 2010 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
3.    PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam upacara 17 Agustus 2017, sekaligus memberikan piagam pada karyawan yang sudah memberikan pengabdiannya selama 10 tahun dan 30 tahun berupa satya lencana karya satya. Sebanyak 6 orang yang diberikan satyalencana 10 tahun (warna perunggu) dan 3 orang untuk satyalencana 30 tahun (warna emas). Piagam yang diberikan langsung di tanda tangani oleh bapak Presiden Joko Widodo. Satya Lancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya. Dasar hukum pemberian Satya lencana karya satya adalah :
1.    UU No. 20 Tahun 2009 ttg. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
2.    PP No. 1 Tahun 2010 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
3.    PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.