Oleh : drh. Dita Retnowulan MM

Transportasi dan lalu lintas hewan ternak guna kepentingan karantina masih kurang diperhatikan dan memerlukan kepedulian dari peternak, pembeli dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengangkutan ternak yang memenuhi aspek kesejahteraan hewan (kesrawan). Organisasi kesejahteraan hewan (kesrawan) yang dikoordinir oleh organisasi kesrawan dunia (World Society for the Protection of Animal/WSPA) membawa topik kesrawan ini ke PBB dalam bentuk deklarasi yaitu Universal Declaration On Animal Welfare (UDAW) dimana pada prinsipnya meminta agar PBB mengakui bahwa hewan adalah makhluk yang mampu merasa sakit dan mampu merasakan penderitaan. Perlu dipahami bahwa kesrawan adalah hal penting sebagai bagian dari pembangunan sosial negara – negara di seluruh dunia termasuk di dalamnya adalah implementasi pada cara transportasi ternak.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 dijelaskan bahwa kesejahteraan hewan sebagai segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Lima prinsip kebebasan dalam kaidah kesejahteraan hewan yang perlu diperhatikan sebagaimana diadopsi dan tertuang dalam PP No. 95 Tahun 2012, yaitu: 1) Bebas dari rasa haus dan lapar, 2) Bebas dari rasa ketidaknyamanan, 3) Bebas dari rasa sakit, cidera dan penyakit, 4) Bebas mengekspresikan perilaku normal, dan 5) Bebas dari rasa takut dan tertekan.

Pengiriman hewan ternak dalam rangka ketersediaan pejantan unggul dalam sebuah industri produksi semen beku seperti Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari juga ikut memenuhi persyaratan kesrawan dalam pengawasan veteriner terhadap lalu lintas pejantan. Persyaratan kesrawan yang penting diperhatikan selama perjalanan pejantan, anatar lain memerlukan ruang gerak yang cukup, pakan dan air minum yang cukup, dan perawatan selama dalam perjalanan. Pengiriman pejantan yang tidak dilakukan dengan prinsip kesrawan tentu saja merupakan hal yang memberikan banyak kerugian bagi pejantan itu sendiri, terlebih untuk BBIB Singosari. Calon pejantan dan atau pejantan yang akan ditampung semen nya tidak boleh dalam kondisi stres, karena berpengaruh terhadap produksi semen. Sehingga selalu diperhatikan perlakukan (kesrawan) pada pejantan di BBIB Singosari.

Salah satu dampak yang ditimbulkan dari tidak diterapkannya prinsip kesrawan dalam transportasi ternak adalah akan mempengaruhi produksi semen segar dari ternak pejantan Ketidakberhasilan produksi semen segar tentunya juga akan mempengaruhi hasil dari produksi semen beku. Jika produk semen beku yang didistribusikan tidak memenuhi standard yang berlaku dan menghasilkan produk gagal, maka hal tersebut juga akan mempengaruhi keberhasilan kebuntingan betina produktif melalui upaya Inseminasi Buatan (IB). Oleh sebab itu BBIB Singosari selalu mengawasi kesrawan dalam pengadaan penjantan baik dari dalam negeri dan luar dengan bekerjasama dengan instansi terkait termasuk karantina.

Keberhasilan upaya Inseminasi Buatan (IB) menggunakan straw semen beku merupakan salah satu target yang ingin dicapai BBIB Singosari. Monitoring semen beku dilakukan sebagai salah satu kontrol dan pengawasan terhadap mutu semen beku yang telah didistribusikan ke lapangan. Dengan adanya pencapaian atas keberhasilan produk semen beku terhadap kebuntingan betina produktif yang dihasilkan, maka hal tersebut dapat terealisasikan karena faktor pendukung yang terlaksana dengan baik. Salah satunya adalah dengan diterapkannya prinsip kesejahteraan hewan dalam transportasi pejantan yang berpengaruh pada kualitas semen. Kelayakan sarana dan prasarana alat angkut dalam karantina tentunya sangat berhubungan erat dengan manajemen pencegahan masuk dan tersebarnya Penakit Hewan Menular Stategis (PHMS) melalui media pembawanya serta mengikuti kaidah kesejahteraan hewan dengan sebagaimana mestinya.

Daftar Pustaka:
Baraniah, M.A. 2014. Importasi Hewan dan Produksinya.
Jakarta: Penebar Swadaya.

Peraturan
Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.