Hari raya qurban merupakan even besar muslim di dunia.  Pelaksanaan qurban menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut mengingat banyaknya umat muslim yang berkurban, terbatasnya sarana dan prasarana, serta banyaknya tradisi yang kemudian dijadikan keharusan sehingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban menjadi sangat beragam antar lokasi dan antar daerah, juga merupakan social responsibility kita kepada kaum disekitar kita. Yang jadi persoalan, seringkali terjadi di masyakarat kita perlakuan terhadap hewan/ternak qurban masih sekedarnya. Artinya sebagian besar masyakarat baik itu peternak, pedagang, pembeli dan lain sebagainya masih mengabaikan kesejahteraan ternak (animal welfare) dalam mempersiapkan dan membeli, menangani, memotong hewan qurban.
Di Indonesia sendiri undang-undang yang mengatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan baru di buat pada tahun 2009, yaitu UU no 18 Tahun 2009 yang berbunyi “Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang di manfaatkan manusiaâ€. Pada prinsipnya ada dua hal animal welfare dalam pelaksanan ibadah kurban, yaitu pengadaan hewan kurban dan pelaksanan atau pemotongan hewan berapa terhadap aspek yang selalu terjadi dan mengesampingkan aspek kesrawan atau animal welfare diantaranya :
1.   Pengangkutan ternak dari daerah sumber ternak dan dari lokasi penjual ke pembeli Selama dalam transportasi pedagang/penjual “dadakan†tidak mempertimbangkan kapasitas angkutan, tidak dilengkapi dengan alas yang memadai serta pakan dan minum yang minim. Disinilah hewan ternak mengalami stress dan akan berpotensi terjadi penyusutan bobot badan hingga 10 persen. Pengangkutan seperti ini sebenarnya merugikan pedagang ternak sendiri karena kemungkinan ternak yang akan diperdagangkan bisa cedera atau mungkin juga mati. Umumnya cedera pada saat transportasi adalah pincang yang menjadikan hewan tidak dapat berjalan normal. Kepincangan pada hewan ternak menjadikan hewan tersebut tidak memenuhi syarat kurban
2. Perawatan Ternak di lokasi penjualan Biasanya menjelang musim kurban sekitar H-21 banyak pedagang ternak bisa pemain lama atau dadakan menyerbu kota-kota besar dengan membawa ratusan ternaknya. Sayang sekali para pedagang ternak kekota ini sering terkesan “asal†dalam menyiapkan lokasi ternaknya jauh dari memadai. Tempat penampungan dalam kacamata animal welfare adalah rasio ternak yang tinggi akan menyebabkan alas kandang atau lantai kandang cepat kotor, kondisi ini menyebabkan meningkatnya kelembaban yang akan memicu terjadinya beberapa penyakit, bisa pneumonia, diare, koksidiosis dan penyakit kulit. Kondisi ini akan menyebabkan ternak menjadi tidak layak untuk dijadikan hewan qurban. Ketersediaan Hijauan Pakan Ternak bisa menjadi titik kritis aspek animal welfare berikutnya, karena kota sebagai tempat penampungan sementara bagi ternak tersebut sering kali jauh dari area rumput. Maka tidak jarang pola makan ternak menjadi tidak teratur karena rumput sebagai makanan ternak tersebut didatangkan dari luar yang jauh dari kota, yang bisa berakibat menurunnya berat badan dan bisa berakibat menurunkan daya tahan ternak. Yang kedua saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Di sebagian besar panitia penyembelihan hewan qurban tidak mengerti cara restrain casting pada hewan terutama sapi apalagi memikirkan kesrawan-animal welfare. Kebanyakan untuk  menjatuhkan ternak besar seperti sapi, kerbau sering digunakan teknik srimpungan atau menarik kaki sebelah kanan atau kiri kearah yang berlawanan sehingga hewan akan jatuh atau lebih tepatnya terjungkal dan setelah itu secara beramai-ramai menindih diatas badan sapi agar tidak berontak dan berdiri lagi kemudian tanpa berpikir panjang ternak dipotong. Cara ini selain akan sangat menyakitkan juga akan mencederai hewan juga berpotensi terjadinya hal yang membahayakan bagi pelakunya.Dari uraian diatas dengan  mempertimbangkan aspek animal welfare maka ada beberapa hal yang bisa membuat niat ibadah menjadi terganggu akibat tidak terpenuhinya syarat hewan untuk qurban yang cacat, atau tiba-tiba menjadi sakit
Beberapa hal yang seharusnya dilakukan :
Di Indonesia sendiri undang-undang yang mengatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan baru di buat pada tahun 2009, yaitu UU no 18 Tahun 2009 yang berbunyi “Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang di manfaatkan manusiaâ€. Pada prinsipnya ada dua hal animal welfare dalam pelaksanan ibadah kurban, yaitu pengadaan hewan kurban dan pelaksanan atau pemotongan hewan berapa terhadap aspek yang selalu terjadi dan mengesampingkan aspek kesrawan atau animal welfare diantaranya :
1.   Pengangkutan ternak dari daerah sumber ternak dan dari lokasi penjual ke pembeli Selama dalam transportasi pedagang/penjual “dadakan†tidak mempertimbangkan kapasitas angkutan, tidak dilengkapi dengan alas yang memadai serta pakan dan minum yang minim. Disinilah hewan ternak mengalami stress dan akan berpotensi terjadi penyusutan bobot badan hingga 10 persen. Pengangkutan seperti ini sebenarnya merugikan pedagang ternak sendiri karena kemungkinan ternak yang akan diperdagangkan bisa cedera atau mungkin juga mati. Umumnya cedera pada saat transportasi adalah pincang yang menjadikan hewan tidak dapat berjalan normal. Kepincangan pada hewan ternak menjadikan hewan tersebut tidak memenuhi syarat kurban
2. Perawatan Ternak di lokasi penjualan Biasanya menjelang musim kurban sekitar H-21 banyak pedagang ternak bisa pemain lama atau dadakan menyerbu kota-kota besar dengan membawa ratusan ternaknya. Sayang sekali para pedagang ternak kekota ini sering terkesan “asal†dalam menyiapkan lokasi ternaknya jauh dari memadai. Tempat penampungan dalam kacamata animal welfare adalah rasio ternak yang tinggi akan menyebabkan alas kandang atau lantai kandang cepat kotor, kondisi ini menyebabkan meningkatnya kelembaban yang akan memicu terjadinya beberapa penyakit, bisa pneumonia, diare, koksidiosis dan penyakit kulit. Kondisi ini akan menyebabkan ternak menjadi tidak layak untuk dijadikan hewan qurban. Ketersediaan Hijauan Pakan Ternak bisa menjadi titik kritis aspek animal welfare berikutnya, karena kota sebagai tempat penampungan sementara bagi ternak tersebut sering kali jauh dari area rumput. Maka tidak jarang pola makan ternak menjadi tidak teratur karena rumput sebagai makanan ternak tersebut didatangkan dari luar yang jauh dari kota, yang bisa berakibat menurunnya berat badan dan bisa berakibat menurunkan daya tahan ternak. Yang kedua saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Di sebagian besar panitia penyembelihan hewan qurban tidak mengerti cara restrain casting pada hewan terutama sapi apalagi memikirkan kesrawan-animal welfare. Kebanyakan untuk  menjatuhkan ternak besar seperti sapi, kerbau sering digunakan teknik srimpungan atau menarik kaki sebelah kanan atau kiri kearah yang berlawanan sehingga hewan akan jatuh atau lebih tepatnya terjungkal dan setelah itu secara beramai-ramai menindih diatas badan sapi agar tidak berontak dan berdiri lagi kemudian tanpa berpikir panjang ternak dipotong. Cara ini selain akan sangat menyakitkan juga akan mencederai hewan juga berpotensi terjadinya hal yang membahayakan bagi pelakunya.Dari uraian diatas dengan  mempertimbangkan aspek animal welfare maka ada beberapa hal yang bisa membuat niat ibadah menjadi terganggu akibat tidak terpenuhinya syarat hewan untuk qurban yang cacat, atau tiba-tiba menjadi sakit
Beberapa hal yang seharusnya dilakukan :
-  Siapkan terlebih dahulu lokasi penampungan ternak. Alas kandang dibuat dengan asumsi bisa menyerap urine hewan, bisa dengan serutan kayu, serbuk gergaji ditambah sedikit kapur. Dinding penampungan (kandang ) bisa dengan bambu atau terpal tapi tidak terlalu tinggi. Atap kandang penampungan bisa dengan terpal.
- Sediakan tandon air dengan mempertimbangkan aspek pembuangan air terpakai. Ketercukupan air akan sangat menentukan kondisi kesehatan ternak. Selalu siapkan air minum buat ternak ad libitum
- Siapkan pakan jadi komplet (complete feed) untuk kondisi yang kesulitan hijauan. Di beberapa Instansi pemerintah /swasta menyediakan complete feed ini dengan harga terjangkau, misal KUD atau Loka Grati.
- Untuk pengangkutan ternak, aspek kenyamanan dan keselamatan ternak wajib diperhitungkan, mulai alas kendaraan, kapasitas kendaraan atap dan pada saat menaikkan dan menurunkan ternak juga wajib diperhatikan, jangan sampai kelalaian saat pengangkutan menyebabkan cidera. Alas bisa dengan jerami dengan ketebalan minimal 10 cm.
- Pada saat proses penyembelihan :
- Usahakan membuat tirai antara area ternak yang antri dipotong dengan lokasi pemotongan,karena sapi merupakan hewan sentient yang artinya sapi memiliki kemampuan merasakan yaitu rasa sakit, haus, lapar,senang, takut, marah dan sebagainya.
- Sapi memiliki area flight zone atau area aman nyaman, bagi sapi yang kebiasaan hidupliar area ini sangat luas, sapi akan terganggu/marah bila ada yang mendekatinya, pandangan mata sapi juga hanya melihat gerakan, serta sensitive pada suara. Jadi pada saat proses penyembelihan usahakan sapi nyaman dengan sedikit orang yang masuk area pemotongan dengan meminimalisir suara sound system. Beberapa teknik menjatuhkan sapi yang aman dan nyaman.syariat sendiri ada beberapa syarat dimana salah satunya adalah penggunan pisau yang tajam dan dengan panjang pisau 1,5x dari lebar leher hewan akan mengoptimalkan syarat pemotongan 3 saluran (jalan nafas/hulqum, jalan darah/wadaja'in dan jalan makanan/mari'). Pemotongan yang kurang sempurna mengurangi keluarnya darah secara maksimal dan akan menurunkan standart kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet), dimana akan ada banyak darah yang masih tertinggal karena tidak bisa keluar maksimal dan menjadikan percepatan pembusukan karkas/daging.
Sebagai penutup dalam hal ini, Dinas yang membidangi fungsi dan pengawasan yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tentunya harus mengambil sikap melalui kebijakan peraturan dan perundang-undangan untuk segera memperhatikan dan mengatur soal penanganan hewan qurban. Semoga bermanfaat.