[:id]Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi benturan kepentingan dan pendampingan zona integritas menuju WBK/WBBM di Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada 13-21 Maret 2018. Benturan kepentingan merupakan satu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan / atau dapat menghilangkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
Tim dari Inspektorat Jenderal kementerian Pertanian, memaparkan arti dan maksud benturan kepentingan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya pencegahan korupsi yang secara masif harus dilakukan. Dijelaskan oleh tim bahwa Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN di lingkungan Kementan memiliki kewenangan atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.. Penanganan Benturan Kepentingan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pertanian. Pelaksanaan ini meliputi penanganan Benturan Kepentingan dan melakukan tindakan apabila ASN berada dalam situasi Benturan kepentingan. Untuk memperlancar pengelolaan benturan kepentingan dilakukan sosialisasi serta evaluasi terhadap sumber penyebab Benturan Kepentingan seperti penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan jabatan, kepentingan pribadi, gratifikasi, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta kelemahan sistem pengendalian internal. Dijelaskan pula tahapan dalam penanganan Benturan Kepentingan, penyusun kerangka kebijakan, identifikasi Benturan Kepentingan, menyusun strategi penanganan benturan kepentingan dan tindakan yang diperlukan.
Tim Penanganan Benturan Kepentingan BBIB Singosari menambahkan bahwa penanganan  Benturan Kepentingan sudah dilakukan sejak Pebruari 2016, laporan telah disusun dengan format sedikit berbeda namun tetap tidak mengurangi arti dan maksud inti Benturan Kepentingan. Hadir dalam pendampingan tersebut seluruh pejabat struktural BBIB Singosari, Koordinator fungsional, dan Tim Satlak PI di BBIB Singosari. (Dfn)[:]
Tim dari Inspektorat Jenderal kementerian Pertanian, memaparkan arti dan maksud benturan kepentingan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya pencegahan korupsi yang secara masif harus dilakukan. Dijelaskan oleh tim bahwa Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN di lingkungan Kementan memiliki kewenangan atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.. Penanganan Benturan Kepentingan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pertanian. Pelaksanaan ini meliputi penanganan Benturan Kepentingan dan melakukan tindakan apabila ASN berada dalam situasi Benturan kepentingan. Untuk memperlancar pengelolaan benturan kepentingan dilakukan sosialisasi serta evaluasi terhadap sumber penyebab Benturan Kepentingan seperti penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan jabatan, kepentingan pribadi, gratifikasi, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta kelemahan sistem pengendalian internal. Dijelaskan pula tahapan dalam penanganan Benturan Kepentingan, penyusun kerangka kebijakan, identifikasi Benturan Kepentingan, menyusun strategi penanganan benturan kepentingan dan tindakan yang diperlukan.
Tim Penanganan Benturan Kepentingan BBIB Singosari menambahkan bahwa penanganan  Benturan Kepentingan sudah dilakukan sejak Pebruari 2016, laporan telah disusun dengan format sedikit berbeda namun tetap tidak mengurangi arti dan maksud inti Benturan Kepentingan. Hadir dalam pendampingan tersebut seluruh pejabat struktural BBIB Singosari, Koordinator fungsional, dan Tim Satlak PI di BBIB Singosari. (Dfn)[:]