BBIB Singosari melaksanakan Public Hearing pada tanggal 2 Mei 2018 guna menyempurnakan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang dipimpin langsung oleh Kepala BBIB Singosari, drh. Enniek Herwijanti, MP . SPP merupakan pedoman pelayanan dalam melaksanakan tugas dan memberikan informasi seluas luasnya untuk masyarakat pengguna layanan. Dari Public Hearing ini diharapkan dapat memperoleh sebanyak banyaknya masukan, saran, respon dan komunikasi yang interaktif dengan semua stakeholder yang akan menjadi penyempurna penyusunan SPP di BBIB Singosari. Acara ini juga merupakan wadah bagi stakeholder untuk menyampaikan ekspektasi terhadap layanan yang diberikan. Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang pemasaran dan Informasi BBIB Singosari, drh. Sarastina, MP “ Inti dari Publik Hearing adalah menggalang masukan dan komunikasi yang interaktif antara stake holder dengan BBIB Singosariâ€. Hadir dalam public hearing tersebut, Perwakilan Ombudsman Propinsi Jawa Timur, UPT Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perwakilan Dinas Peternakan seluruh Indoensia, Perwakilan Inseminator seluruh Indonesia serta stake holder lainnya.
Dr. Nuryanto, SH, MH selaku Koordinator Tim Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman Propinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tentang layanan peternakan tidak banyak. “Tugas Ombudsman adalah menyelesaikan keluhan masyarakat, dari peternakan jarang ada keluhan , hal ini bisa jadi karena layanan yang baik atau konsumen yang kurang kurang paham, keluhan kebanyakan dari beras bulog†ujarnya.Selain itu, BBIB Singosari merupakan lembaga pemerintah yang telah berada dari grade hijau. “Dari kejelasan layanan, waktu layanan dan tarif layanan yang telah dimiliki, maka BBIB Singosari ini sudah berada dalam Zona Hijau, hal ini bagus dari segi pelayanan publiknyaâ€, imbuhnya.
Public hearing dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Inseminator Indonesia (IKINDO) di BBIB Singosari sampai dengan tanggal 3 Mei 2018. Disampaikan oleh Kepala BBIB Singosari bahwa melalui Mukernas IKINDO, seluruh inseminator siap mensukseskan Program UPSUS SIWAB untuk mencapai swasembada daging. “ Inseminator sebagai ujung tombak terlaksananya program Inseminasi Buatan, khusunya UPSUS SIWAB di lapanganâ€â€™ kata Enniek.
Tugas pokok dan fungsi BBIB Singosari dengan 9 layanan yang diberikan sangat erat hubungannya dengan masyarakat petani peternak dan masyarakat secara umum serta stakeholder yang luas baik dunia pendidikan dan atau perorangan maupun swasta baik dalam dan luar negeri. Oleh karena itu wajib meningkatkan dan mengembangkan kinerja layanannya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat Ditjen PKH Kementerian Pertanian. Khusunya Program UPSUS SIWAB dan seluruh program pemerintah secara umum yang ditujukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal guna kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Dfn).[:]
Dr. Nuryanto, SH, MH selaku Koordinator Tim Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman Propinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tentang layanan peternakan tidak banyak. “Tugas Ombudsman adalah menyelesaikan keluhan masyarakat, dari peternakan jarang ada keluhan , hal ini bisa jadi karena layanan yang baik atau konsumen yang kurang kurang paham, keluhan kebanyakan dari beras bulog†ujarnya.Selain itu, BBIB Singosari merupakan lembaga pemerintah yang telah berada dari grade hijau. “Dari kejelasan layanan, waktu layanan dan tarif layanan yang telah dimiliki, maka BBIB Singosari ini sudah berada dalam Zona Hijau, hal ini bagus dari segi pelayanan publiknyaâ€, imbuhnya.
Public hearing dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Inseminator Indonesia (IKINDO) di BBIB Singosari sampai dengan tanggal 3 Mei 2018. Disampaikan oleh Kepala BBIB Singosari bahwa melalui Mukernas IKINDO, seluruh inseminator siap mensukseskan Program UPSUS SIWAB untuk mencapai swasembada daging. “ Inseminator sebagai ujung tombak terlaksananya program Inseminasi Buatan, khusunya UPSUS SIWAB di lapanganâ€â€™ kata Enniek.
Tugas pokok dan fungsi BBIB Singosari dengan 9 layanan yang diberikan sangat erat hubungannya dengan masyarakat petani peternak dan masyarakat secara umum serta stakeholder yang luas baik dunia pendidikan dan atau perorangan maupun swasta baik dalam dan luar negeri. Oleh karena itu wajib meningkatkan dan mengembangkan kinerja layanannya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat Ditjen PKH Kementerian Pertanian. Khusunya Program UPSUS SIWAB dan seluruh program pemerintah secara umum yang ditujukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal guna kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Dfn).[:]