Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dibuat pada pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tujuannya untuk mendapat harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Caranya dengan melaksanakan survey harga pasar, selanjutnya membandingkan tiga harga yang diperoleh (berbeda). HPS sebagai dasar untuk menetapakn batas tertinggi penawaran barang dan jasa. Mulai tahun 2015, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melaksanakan audit barang dan jasa. Diantaranya pertimbangan dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi adanya penyimpangan terhadap kerugian negara dan ada pengelolaan kegiatan terjerat kasus hukum terkait pengadaan barang dan jasa sehubungan penyusutan HPS yang kurang tepat. Metode dalam penentuan HPS dengan analisis biaya dan harga. Analisis biaya untuk pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di pasar (contoh : kontruksi, jasa konsultasi). Analisis harga dengan hasil survey pasar dan ditambah biaya overhead maksimal 15% dan menghitung pajak 10% (berbeda untuk HPS benih). Dikutip dari “Sinar Tani” Edisi 21 – 27 Juni 2017 No. 3707 Tahun XLVII