TUPOKSI BBIB SINGOSARI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
BBIB Singosari memiliki tugas pokok sebagai berikut :
“Produksi, Distribusi, Pemasaran dan Pemantauan Mutu Semen Ternak Unggul serta Pengembangan Inseminasi Buatan”
BBIB Singosari memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program , evaluasi dan laporan
- Pelaksanaan Produksi dan pemberian saran teknis Produksi semen ternak unggul.
- Pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu ternak unggul.
- Pelaksanaan pengembangan inseminasi buatan dan metode Produksi.
- Pelaksanaan pemeliharaan pejantan ternak unggul
- Pelaksanaan perawatan kesehatan pejantan ternak unggul.
- Pelaksanaan pengawasan dan penyediaan pakan pejantan ternak unggul
- Pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul
- Pelaksanaan kerjasama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
- Pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian dan pemasaran hasil Produksi
- Pengelolaan prasarana dan sarana Produksi
- Pengelolaan informasi dan promosi hasil Produksi
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, dan instalasi
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan, tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.
Fungsi Bagian Umum :
- Penyiapn Program, Evaluasi dan Pelaporan.
- Penyiapan rencana bisnis dan anggaran.
- Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran.
- Pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja.
- Pelaksanaan pengelolaan kas.
- Pelaksanaan urusan akuntansi.
- Pelaksanaan sistem informasi managemen keuangan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, prasarana dan sarana produksi.
Bidang Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak dan peningkatan mutu genetik ternak, produksi semen ternak unggul, serta pengembangan inseminasi buatan.
Fungsi Bidang Pelayanan Teknis :
- Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak.
- Pemberian pelayanan teknis kesehatan pejantan ternak unggul.
- Pemberian pelayanan pengawasan dan penyediaan pakan pejantan ternak unggul.
- Pemberian pelayanan teknis peningkatan mutu genetik ternak.
- Pemberian pelayanan teknis produksi semen ternak unggul.
- Pemberian pelayanan teknis pengembangan inseminasi buatan.
Bidang Pemasaran dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, penyimpanan dan pendistribuasian hasil produksi serta pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi.
Fungsi Bidang Pemasaran dan Informasi :
- Penyiapan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
- pelaksanaan penyimpanan dan pendistribuasian hasil produksi.
- Pelaksanaan urusan informasi dan promosi hasil produksi
- Pelaksanaan pencatatan dan dokumentasi hasil produksi.
- Pemberian pelayanan purna jual.
- Pemberian pelayanan pemantauan mutu semen ternak unggul.
Jl. BBIB No.1, Ds. Toyomarto,Kec. Singosari, Malang 65153 – Jawa Timur Indonesia
Telp. (+62341) 458359, 458474, 454331
Fax : (+62341) 458359
HP/WA : +6281358882282, +6285895679267
Email : bbib.singosari@pertanian.go.id
Web : bbibsingosari.ditjenpkh.pertanian.go.id