LHKPN dan LHKASN
Tahun | 2021 | 2020 | 2020 | 2020 | 2020 | 2020 | 2020 | 2020 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama | LHKASN | Kresno Suharto | Nurkhayati | I Putu Eka S. | Ira Nofilawati | Nur Hidayah | Ayu M.E.M | Winarni |
INFORMASI UMUM
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tujuan Pengembangan SPIP adalah memberikan Keyakinan Yang Memadai Atas Tercapainya Tujuan Tusi Balai Melalui Pelaksanaan Kegiatan :
- Efektif Dan Efisien,
- Keandalan Pelaporan Keuangan,
- Pengamanan Aset Negara, Dan
- Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Pengembangan SPIP
Layanan BBIB Singosari
Jl. BBIB, Ds. Toyomarto,Kec. Singosari, Malang 65153 – Jawa Timur Indonesia
Telp. (+62341) 458359, 458474, 454331
Fax : (+62341) 458359
HP/WA : +6285895695646, +6285895679267
Email : bbib.singosari@pertanian.go.id