Please ensure Javascript is enabled for purposes of Fitur akses Disabilitas BBIB Singosari
skip to Main Content

SEJARAH

1976

Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Belgia (AB 05 dan ATA 73) mendirikan laboratorium semen beku di Wonocolo Surabaya

1978

Pemerintah Pusat mengambil alih pengelolaan laboratorium dan ditetapkan sebagai Cabang Balai Inseminasi Buatan Wonocolo dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 314/Kpts/Org/5/1978, tanggal 25 Mei 1978

 1982

pemindahan lokasi dari Wonocolo ke Singosari Malang

1984

Direktur Jenderal Peternakan menetapkan sebagai Cabang Balai Inseminasi Buatan Singosari.

1986

kerjasama dengan pemerintah Jepang dalam proyek pengembangan BIB Singosari (The Strengthening of Singosari AI Centre – ATA 233) melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Sejak saat itu dikembangkan Program Uji Zuriat (Progeny Test)

1988

statusnya ditingkatkan menjadi Balai Inseminasi Buatan Singosari dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 193/Kpts/OT.212/2/1988, tanggal 29 Pebruari 1988.

1996

ditetapkan sebagai Pusat Pelatihan Inseminasi Buatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan No. 52/OT.210/Kpts/0896, tanggal 29 Agustus 1996. Walaupun sebenarnya pelatihan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1987.

2004

statusnya ditingkatkan menjadi Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 681/Kpts/OT.140/11/2004, tanggal 25 Nopember 2004.

2010

BBIB Singosari ditetapkan menjadi PK-BLU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan NO : 54/KMK.05/2010, tanggal 5 Februari 2010

2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari.

VISI & MISI Kementerian Pertanian

Visi

Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Misi

  • Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi
  • Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian
  • Mewujudkan kesejahteraan petani
  • Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi

VISI & MISI Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Visi

Terwujudnya Kedaulatan dan Keamanan Pangan Asal Ternak

Misi

  1. Mewujudkan ketahanan pangan asal ternak
  2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing ternak dan produk ternak
  3. Mengembangkan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan
  4. Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik bidang peternakan dan kesehatan hewan

VISI & MISI BBIB SINGOSARI

Visi :

 Mewujudkan Layanan Berbasis Teknologi Peternakan dalam Mendukung Swasembada Daging Tahun 2026 yang Terkemuka dan Terpercaya di Asia

Misi :

  1. Meningkatkan produksi semen beku dan diversifikasi genetik ternak yang berkualitas sesuai standar yang diakui.
  2.  Melakukan replacement pejantan unggul secara berkesinambungan yang ditunjang oleh penerapan good breeding practice dan kesrawan.
  3.  Meningkatkan jenis dan jumlah layanan produk penunjang lainnya yang berkualitas
  4. Meningkatkan profesionalisme SDM melalui pendidikan, pelatihan, promosi, reward, punishment dan penempatan berdasarkan kompetensi.
  5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana produksi yang modern dan layanan yang berbasis teknologi informasi.
  6. Mengembangkan layanan pemasaran melalui pembentukan/inisiasi networking kerjasama baik nasional dan internasional.
  7. Membangun kemitraan dan jaringan kerjasama antar produsen semen beku di kawasan Asia.
  8. Melaksanakan kinerja administrasi dan keuangan yang efisien, akuntabel dan transparan.

TUPOKSI BBIB SINGOSARI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

BBIB Singosari memiliki tugas pokok sebagai berikut :

“Produksi, Distribusi, Pemasaran dan Pemantauan Mutu Semen Ternak Unggul serta Pengembangan Inseminasi Buatan”

BBIB Singosari memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program , evaluasi dan laporan
  2. Pelaksanaan Produksi dan pemberian saran teknis Produksi semen ternak  unggul.
  3. Pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu ternak unggul.
  4. Pelaksanaan pengembangan inseminasi buatan dan metode Produksi.
  5. Pelaksanaan pemeliharaan pejantan ternak unggul
  6. Pelaksanaan perawatan kesehatan pejantan ternak unggul.
  7. Pelaksanaan pengawasan dan penyediaan pakan pejantan ternak unggul
  8. Pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul
  9. Pelaksanaan kerjasama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
  10. Pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian dan pemasaran hasil Produksi
  11. Pengelolaan prasarana dan sarana Produksi
  12. Pengelolaan informasi dan promosi hasil Produksi
  13. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, dan instalasi

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan, tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.

Fungsi Bagian Umum :

  • Penyiapn Program, Evaluasi dan Pelaporan.
  • Penyiapan rencana bisnis dan anggaran.
  • Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja.
  • Pelaksanaan pengelolaan kas.
  • Pelaksanaan urusan akuntansi.
  • Pelaksanaan sistem informasi managemen keuangan.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan kepegawaian.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, prasarana dan sarana produksi.

Bidang Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak dan peningkatan mutu genetik ternak, produksi semen ternak unggul, serta pengembangan inseminasi buatan.

Fungsi Bidang Pelayanan Teknis :

  • Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak.
  • Pemberian pelayanan teknis kesehatan pejantan ternak unggul.
  • Pemberian pelayanan pengawasan dan penyediaan pakan pejantan ternak unggul.
  • Pemberian pelayanan teknis peningkatan mutu genetik ternak.
  • Pemberian pelayanan teknis produksi semen ternak unggul.
  • Pemberian pelayanan teknis pengembangan inseminasi buatan.

Bidang Pemasaran dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, penyimpanan dan pendistribuasian hasil produksi serta pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi.

Fungsi Bidang Pemasaran dan Informasi :

  • Penyiapan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
  • pelaksanaan penyimpanan dan pendistribuasian hasil produksi.
  • Pelaksanaan urusan informasi dan promosi hasil produksi
  • Pelaksanaan pencatatan dan dokumentasi hasil produksi.
  • Pemberian pelayanan purna jual.
  • Pemberian pelayanan pemantauan mutu semen ternak unggul.
Back To Top