Singosari (25/9) . Penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola secara baik. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), mulai dari proses perencaaan hingga penghapusan harus memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib fisik, Tertib administrasi dan Tertib hukum.

Sapi dan kambing pejantan di  BBIB Singosari sebagai penghasil sperma merupakan aset yang penting dalam proses produksi. Seiring menurunnya produktifitas aset tersebut, dan biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan, BBIB Singosari melelang sapi dan kambing pejantan. Proses lelang diajukan setelah mendapat persetujuan untuk penghapusan barang. Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Malang pada tanggal 25 September 2018. “Setelah permohonan penghapusan ternak dari BBIB Singosari kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan disetujui maka lelang diproses oleh KPKNL sebagai lembaga yang memiliki wewenang melakukan lelang” ujar Arif Mawardi, petugas SIMAK BMN.
Dari 28 Sapi Pejantan dan 1 Kambing Pejantan yang diajukan, baru 19 sapi pejantan dan 1 Kambing Pejantan yang terlelang. “Keseluruhan yang dilelang adalah 28 sapi dan 1 kambing, terbagi dalam 3 paket lelang. Paket pertama 9 sapi, paket kedua 10 sapi dan paket ketiga 9 sapi serta 1 kambing. Namun paket pertama tidak ada penawar yang masuk” tambah Arif.

Lelang paket pertama yang belum ada penawar, akan dilakukan lelang ulang, dan dibagi lagi menjadi tiga paket yang terdiri dari 4 pejantan, 3 pejantan dan 2 pejantan.(Dfn)